Selain itu, kegiatan pemusnahan temuan uang Rupiah palsu ini telah mendapatkan 3 (tiga) Surat Penetapan yaitu dari:
Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus No. 1/Pen.Pid/2019/PN Bdg tanggal 12 Juli 2019;
Pegadilan Negeri Cirebon No. 131/Pen.Pid/2019/PN Cbn tanggal 17 Juli 2019;
Pegadilan Negeri Tasikmalaya No. 01/Pen.Pid/2019/PN Tsm tanggal 8 April 2019.
Berdasarkan surat penetapan tersebut, uang Rupiah palsu yang dimusnahkan adalah sebanyak 57.971 lembar.
Doni menambahkan uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut bukan merupakan barang bukti tindak pidana. Pemusnahan uang Rupiah palsu barang bukti tindak pidana merupakan kewenangan Kejaksaan Agung RI dan baru dapat dilakukan setelah suatu kasus tindak pidana telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Praktek pemalsuan uang Rupiah bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.
Pelaksanaan pemusnahan temuan uang Rupiah palsu ini merupakan salah satu hasil nyata dari upaya Bank Indonesia dan Polda Jabar untuk mencegah dan memerangi praktek pemalsuan uang Rupiah.
Selain upaya pemberantasan pemalsuan uang Rupiah, sinergi KPw BI se-Jabar dengan Polda Jabar juga terjalin dalam bentuk pemberian keterangan ahli Uang Rupiah dalam proses penyelidikan tindak pidana pemalsuan uang Rupiah hingga ke tahap persidangan.
KPw BI Prov Jabar juga menyediakan laboratorium Counterfeit Analysis Centre untuk melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti uang Rupiah yang diduga palsu.
Secara nasional, penemuan uang palsu tahun 2014 – Oktober 2019 terbesar berada di pulau Jawa yaitu 84,86%. Hal ini dikarenakan sebagian besar aktivitas perekonomian berada di pulau Jawa, termasuk penggunaan uang tunai untuk bertransaksi. Sementara itu, penemuan uang palsu di Provinsi Jabar adalah 12,17% dari penemuan uang palsu secara nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: