Lagi, Kebijakan AS Dukung Permukiman Israel di Tepi Barat Ditolak Saudi
Dukungan Amerika Serikat (AS) terhadap permukiman Israel di Tepi Barat banyak mendapat penolakan, salah satunya dari Arab Saudi. Saudi menegaskan bahwa permukiman tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional atau ilegal.
Pengadilan Internasional, dalam pendapat penasihat yang dikeluarkan pada tahun 2004, mengatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, didirikan dengan melanggar hukum internasional.
Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang telah diratifikasi ASt dan Israel, juga menetapkan bahwa kekuatan pendudukan tidak boleh memindahkan bagian-bagian dari penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya.
Baca Juga: Jerman: Permukiman Israel di Tepi Barat Ilegal
"Penolakan total Saudi atas pernyataan Amerika Serikat (AS) bahwa pembentukan permukiman sipil Israel di Tepi Barat konsisten dengan hukum internasional," kata Kementerian Luar Negeri Saudi, seperti dilansir Al Arabiya, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya, penolakan dan kecaman juga disampaikan oleh Jerman, Uni Eropa (UE), Rusia, Indonesia, Turki, Liga Arab dan Dewan HAM PBB.
Para pihak yang menolak pernyataan AS menegaskan pemukiman Yahudi di Tepi Barat bukan hanya pelanggara terhadap hukum internasional, tetapi juga resolusi PBB. Pemukiman ini juga dianggap sebagai batu sandungan dalam proses perdamaian Israel-Palestina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: