6. Pemalsuan Kartu Kredit
Selain modus ekstrapolasi, pelaku kejahatan juga menggunakan mesin untuk mencetak kartu kredit palsu. Adapun, nomor kartu kredit diperoleh dengan menggandakan kartu kredit milik orang lain. Hebatnya, kartu kredit palsu ini tidak hanya untuk transaksi online tetapi juga bisa dipakai di gerai-gerai offline seperti kartu kredit normal pada umumnya.
Biasanya, pelaku kejahatan mendapatkan nomor kartu kredit orang lain dengan menggunakan cara skimming atau hacking. Akan tetapi, ada juga pelaku kejahatan yang mendapatkan nomor kartu kredit dengan cara membeli di situs-situs jual beli data ilegal. Di situs-situs ilegal ini, pelaku kejahatan bisa mendapatkan data 1.000 nasabah hanya dengan membayar seharga Rp1 juta.
Selain itu, pelaku kejahatan juga bisa mendapatkan data nasabah dari eks karyawan suatu bank penerbit kartu kredit. Sebelum keluar dari bank, eks karyawan ini telah melakukan kloning data dari terminal identity (T.ID) dan merchant identity (M.ID).
7. Pencurian Kartu Kredit
Modus pencurian merupakan cara yang paling tradisional dalam kejahatan kartu kredit. Dengan menggunakan modus ini, pelaku mencuri kartu kredit milik orang lain. Kartu kredit curian inilah yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk bertransaksi di mana-mana.
8. Penipuan Via Telepon
Modus ini biasanya memanfaatkan nama besar institusi tertentu untuk melakukan penipuan terhadap korban. Misalnya, pelaku kejahatan dengan mencatut nama perusahaan besar menawarkan promo tertentu. Kemudian dia akan menawarkan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Jika calon korban tertipu, pelaku kejahatan akan meminta data-data kartu kredit.
Jika korban sampai memberikan data maka pelaku kejahatan akan segera membobol kartu kredit korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: