Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali menilai hukuman penjara tidak membuat pengguna narkoba jera jika dilihat dari besarnya jumlah narapidana kasus narkoba.
Baca Juga: Biar Gak Pakai Narkoba, Politisi Demokrat Anjurkan Minum Tuak
Dalam Seminar Nasional bertajuk "Efektivitas Rehabilitasi sebagai Pemidanaan terhadap Penyalah Guna Narkotika" di Jakarta, Rabu, Hatta Ali mengatakan bahwa penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga akhir 2018 mencapai 256.270 orang, sementara kapasitas hunian lapas hanya 128.164 orang.
Dari jumlah tersebut, terdapat 41.252 narapidana pengguna narkotika atau 16 persen dari total penghuni lapas pada tahun 2018.
"Hal ini tentunya tidak efektif untuk mencapai tujuan penjeraan melalui penjara bagi pecandu. Adanya kecenderungan pemidanaan banyak mudaratnya dibanding manfaatnya," ucap Hatta Ali.
Melihat fakta itu, pembuat peraturan menekankan rehabilitasi sebagai upaya pengembalian pecandu narkotika ke tengah masyarakat.
Pada sisi yuridis, kata dia, peraturan rehabilitasi untuk pecandu merupakan proyeksi terhadap undang-undang terdahulu yang mengatur pemberantasan narkotika melalui ancaman penjara.
Namun, kenyataannya justru menimbulkan kecenderungan jumlah narapidana narkoba meningkat secara kuantitatif dan kualitatif.
Sementara terkait dengan putusan untuk rehabilitasi, syaratnya adalah adanya surat keterangan medis, surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa atau psikiater, dan keterangan ahli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: