Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebelum Salahkan Industri Sawit, Pembuktian Hukum Karhutla Harus secara Ilmiah

Sebelum Salahkan Industri Sawit, Pembuktian Hukum Karhutla Harus secara Ilmiah Kredit Foto: Agus Aryanto

"Sebagai pemerintah, saya punya kepentingan untuk menjaga pertumbuhan sawit nasional," kata Musdalifah.

Kemenko, kata Musdalifah, mengusulkan agar penyelesaian karhutla bisa diprioritaskan pada deteksi dini (early warning) dan pencegahan. Kalau melihat polanya, umumnya karhutla terjadi dalam 3-4 bulan dalam setahun.

Seharusnya delapan bulan tersisa dimanfaatkan untuk membangun klaster pengendalian karhutla dengan melibatkan masyarakat. Kebakaran tidak sekadar mematikan api, kemudian mencari tersangka dan menghukumnya.

Baca Juga: Uni Eropa Gelontorkan €24 Juta buat Tangani Karhutla Asean

"Perlu dipertimbangkan, suatu kawasan terkelola dengan baik agar kebakaran tidak perlu terjadi berulang," kata dia.

Pentingnya bukti ilmiah juga dikemukakan Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang diwakili Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK Yazid Nurhuda. Menurutnya, pembuktian ilmiah sebagai dasar dan bukti hukum dalam konteks beracara di pengadilan agar jadi solusi dalam penyelesaian karhutla di Indonesia. Karena itu, peran dari para saksi ahli, yakni para akademisi menjadi sangat penting.

"Berdasarkan sampel hasil uji laboratorium, saksi ahli akan menetapkan scientific evidence menjadi legal evidence melalui surat keterangan saksi ahli. Hal ini akan menjamin kepastian hukum," ujar dia.

Sementara Wakil Rektor IPB Prof Agus Purwito mengingatkan perlunya kajian berbasis data ilmiah untuk menyelesaikan kasus kebakaran hutan di Indonesia. Kajian ilmiah diperlukan agar berbagai persoalan yang jadi penyebab kebakaran bisa diselesaikan.

 

"Karhutla di Indonesia tidak hanya merugikan dari sisi investasi, tetapi banyak hal seperti kesehatan manusia dan hubungan antara negara," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: