Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fraksi Golkar MPR Puji Sikap Presiden Jokowi

Fraksi Golkar MPR Puji Sikap Presiden Jokowi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Dia mengatakan, pendapat Presiden Jokowi dan Partai Golkar dapat dimengerti karena untuk mengamendemen UUD Negara 1945 bukan hal yang mudah karena menyangkut konstitusi negara dan hukum dasar negara yang menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, apabila pedoman tersebut berubah satu pasal saja maka akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawahnya, dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

"Pada Pasal 37 UUD 1945, pengaturan perubahan tidak terlalu mudah karena ayat 1 menyatakan bahwa Usul Perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR," ujarnya.

Menurut dia, dalam Pasal 37 ayat 3 UUD 1945 mengatur bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR.

Dia menjelaskan, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada ayat 4 diamanatkan harus dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Anggota MPR.

"Dari gambaran tersebut, maka dapat dipahami bahwa amendemen ke-4 UUD Negara RI 1945, mengisyaratkan bahwa perubahan UUD tentu tidak terlalu mudah," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: