Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Idris juga menyinggung soal konstitusi AS yang sudah diamendemen sebanyak 27 kali, yang sering menjadi argumentasi kalangan pro-amendemen UUD 1945.
Dia menilai perlu dipahami sistem federasi yang berlaku di AS sudah pasti berbeda dengan sistem di Indonesia, karena sistem perundangan antarnegara bagian sering berbeda satu dengan lainnya.
"Itu contoh kecil saja sebagai dampak dari amendemen ke-10 Konstitusi AS yang menyatakan bahwa kekuasaan yang tidak secara spesifik ditujukan kepada Pemerintah Pusat sehingga setiap tahun negara bagian mengeluarkan undang-undang," ujarnya.
Idris menegaskan bahwa Golkar berpandangan tidak ada urgensinya melakukan amendemen UUD 1945 karena jika ingin menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, maka dapat dibuat dalam bentuk undang-undang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat