"BPJS Kesehatan dan mitra rumah sakit bersama-sama melakukan upaya penyempurnaan layanan lewat BPJS SATU! agar pasien JKN-KIS bisa lebih mudah, cepat, dan pasti memperoleh informasi atau jika hendak melakukan pengaduan di rumah sakit," tegas Fachmi.
Informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang di ruang publik rumah sakit. Supaya mudah dikenali pengunjung rumah sakit, para petugas tersebut mengenakan rompi khusus bertuliskan BPJS SATU!.
Selain itu, untuk mempermudah mobilitas dalam melayani pasien JKN-KIS dan pengunjung lainnya, para petugas BPJS SATU! di rumah sakit kelas A dan B juga dibekali dengan alat transportasi berupa sepeda berstiker khusus.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sudah Diguyur Rp13 T, Dari?
Masih terkait upaya peningkatan layanan kesehatan, beberapa waktu sebelumnya BPJS Kesehatan juga menyatakan komitmen bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) untuk mengoptimalkan layanan di rumah sakit melalui penyediaan sistem antrean elektronik, informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, dan kemudahan proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta JKN-KIS yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah sehingga tidak perlu mengurus surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tiap tiga bulan sekali.
Sampai dengan 6 Desember 2019, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 2.274 rumah sakit di seluruh Indonesia. Di tingkat primer, BPJS Kesehatan juga sudah bekerja sama dengan 23.255 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti