Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bingung Gunakan JKN-KIS di Rumah Sakit? Cari Saja BPJS SATU!

Bingung Gunakan JKN-KIS di Rumah Sakit? Cari Saja BPJS SATU! Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat melakukan spot check layanan BPJS SATU! di RS Jantung Harapan Kita Jakarta, kemarin (19/12/2019). | Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan, kepastian, dan kecepatan layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam bentuk BPJS SATU!, yang merupakan singkatan dari BPJS Kesehatan Siap Membantu.

"BPJS SATU! menjalankan fungsi Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3RS) dan diimplementasikan di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Tugasnya memberikan kemudahan informasi, penanganan keluhan, hal administratif lainnya pada peserta JKN-KIS."

"Bagi peserta yang membutuhkan bantuan terkait informasi penjaminan JKN-KIS di RS, bisa cari petugas BPJS Kesehatan yang memakai atribut khusus," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat melakukan spot check layanan BPJS SATU! di RS Jantung Harapan Kita Jakarta, kemarin (19/12/2019).

Baca Juga: Hingga November 2019, BPJS Kesehatan Bandung Salurkan Benefit Rp2,6 T

Fachmi menambahkan, petugas sekarang dilengkapi dengan rompi kuning bertulisan BPJS SATU!, sehingga mudah ditemui oleh peserta. Bahkan di beberapa RS di Jakarta yang luas dan besar, petugas BPJS SATU! dilengkapi dengan fasilitas Segway.

"Hal ini dijalankan sebagai penguatan peran petugas P3RS di rumah sakit. BPJS SATU! diharapkan bisa menjawab kebutuhan informasi dan pengaduan dari pasien JKN-KIS maupun masyarakat umum yang tengah mengakses layanan kesehatan di rumah sakit," paparnya.

Fachmi menyebut, penetapan kebijakan penyesuaian iuran JKN-KIS melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan. Menurut Fachmi, prioritas perbaikan layanan di rumah sakit, salah satunya adalah ketersediaan petugas khusus di rumah sakit untuk menyelesaikan permintaan informasi dan pengaduan pasien JKN-KIS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: