Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Orang Ini Harus Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Cetus Maki

4 Orang Ini Harus Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Cetus Maki Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 yang lalu. Namun, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Ia pun menyebut empat orang layak dijadikan tersangka korupsi dalam kasus ini. Ia menyebut, keempat orang itu adalah HP dan HR yang merupakan mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama Jiwasraya. Kemudian, dua orang lainnya, HH dan BTJ merupakan pihak swasta yang ikut menikmati uang hasil penyimpangan Jiwasraya.

“Kami telah mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan Penyidikan pada bulan Juni 2019, namun hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan tersangka,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga: Jiwasraya Terlilit Skandal, Pengamat: Copot Pimpinan OJK!

Baca Juga: Langkah Erick untuk Jiwasraya Sudah Tepat, Publik Sabar Ya

Lanjutnya, menurut hasil pendalaman, HP dan HR berperan dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten dan membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh Notaris. Kemudian, sambungnya, tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi di perusahaan negara tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan keduanya kerap membeli saham-saham dengan risiko tinggi dan tidak melakukan manajemen risiko yang baik. Artinya, melanggar Peraturan OJK 2/2014 dan 73/2016.

Menurutnya, baik HR dan HP sengaja membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp3,9 triliun, namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp2,7 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: