Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perbankan dalam Pembiayaan Iklim: Antara Prestasi dan Rapor Merah

Perbankan dalam Pembiayaan Iklim: Antara Prestasi dan Rapor Merah Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Krisis kebakaran dan kabut asap yang terus terjadi di Tanah Air dianggap sebagai gambaran dramatis atas gagalnya penerapan POJK No.51/2017 dan peluang yang terlewatkan dari peta jalan tersebut sehingga bank bisa menemukan celah yang bisa dieksploitasi untuk menunda dan mengabaikan konsekuensi lingkungan dan sosial akibat keputusan pembiayaan mereka.

Made Ali, Koordinator Jikalahari, menegaskan bahwa kasus kebakaran hutan di Indonesia tidak akan pernah selesai selama masih ada bank-bank yang mendanai korporasi pembakar hutan.

Baca Juga: Mendagri: Perlu Sistem Deteksi Dini Karhutla

"Ini seperti terus menyiram bensin ke api. Perusahaan secara terorganisir terlibat dalam penggunaan api di konsesi mereka. Namun, bank terus menawarkan pinjaman tanpa terbebani tanggung jawab untuk mendanai operasi legal dan berkelanjutan. Pendanaan semacam ini menjadikan perusahaan enggan mengubah cara mereka beroperasi," katanya menggarisbawahi.

Kinerja Perbankan Positif, Tapi 

World Wildlife Fund (WWF)’s Sustainable Banking Assessment (Susba) menunjukkan bahwa kinerja sektor perbankan Indonesia mengalami kemajuan pada 2019 dari tahun sebelumnya dan termasuk negara unggul setelah Singapura, sejajar dengan Thailand dan Malaysia. Meski begitu, prestasi ini belum merata di seluruh bank nasional.

Di Indonesia, lima bank mencapai lebih dari 35% kriteria penilaian, yakni Bank Mandiri, BRI, BJB, BNI, dan Bank Muamalat. Dari laporan ini, Mandiri menunjukkan kemajuan paling baik dengan memenuhi 44% kriteria dan mengalami kenaikan 10 kriteria dalam rentang setahun ini.

Namun sayangnya, bank-bank ini masih kerap tidak mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko LST yang ditimbulkan oleh nasabahnya. Laporan RAN dkk merangkum lima kasus yang menguak kesenjangan besar antara pengungkapan risiko LST oleh bank dan risiko yang diamati dalam kegiatan operasional nasabah utama yang didanai.

Lima kasus yang ditinjau: 1) Bank Negara Indonesia (BNI) dengan Grup Korindo; 2) Bank Central Asia (BCA) dengan Grup Salim; 3) Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Grup Sinar Mas; 4) Bank Mandiri dengan Astra Agro Lestari; dan 5) Maybank dengan Triputra.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: