Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingin Jadi Rekanan Kerja PJB? Begini Syaratnya...

Ingin Jadi Rekanan Kerja PJB? Begini Syaratnya... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) terus berkomitmen untuk menekan angka kecelekaan dalam kegiatan operasional perusahaan, termasuk di lingkungan yakni dengan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Menurut Direktur SDM dan Administrasi  PT PJB, Suharto Penerapan K3 sangat diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja. Selain itu kata Suharto, K3 juga menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja wajib mendapatkan perlindungan sehingga akan peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan tersebut.

“Semua upaya tersebut belum bisa menggaransi pencapaian nihil kecelakaan tanpa adanya komitmen dari seluruh leader untuk selalu menekankan pentingya pemenuhan aspek K3 secara konsisten di lapangan. Sinergi semua pihak diperlukan untuk mewujudkan nihil kecelakaan. Setiap individu di lingkungan kami bertanggung jawab untuk mengimplementasikan budaya K3 secara konsisten dan disiplin. Tidak Ada Yang Lebih Penting Dari Jiwa Manusia,” tegas Suharto usai pembukaan bulan K3 PT PJB di Unit Pembangkitan Brantas, Malang Jatim, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Hadapi Tantangan Energi Masa Depan, PJB Libatkan Para Ahli Kelistrikan

Baca Juga: Siap Rebut Pasar Kopi Nasional, PJB Kenalkan Kopi Lan-Baling

Lebih lanjut Suharto mengatakan, dalam menekan K3 pihaknya, juga memberi kewajiban bagi rekenan kerja untuk menaati aturan K3 selama bekerja di lingkungan PJB. Kegiatan safety briefing, safety talk, dan safety induction telah diberlakukan bagi pihak ketiga tersebut. 

“Hal ini agar para rekanan kami yang bekerja dilingkungan PJB bisa menjamin pelaksanaan K3 dalam pelaksanaan pekerjaannya. Peraturan  ini sudah kami lakukan sejak Oktober 2019 lalu , PJB menerapkan ketentuan Contractor Safety Management System atau disebut CSMS,” sambungnya.

Dikatakan pula, Bagi pihak ketiga (rekanan) yang mengikuti lelang pekerjaan di lingkungan PJB maupun anak perusahaan PJB diwajibkan melakukan pendaftaran dan prakualifikasi CSMS secara online. Sejumlah isian dan bukti pendukung terkait pelaksanaan K3 dipertanyakan dalam pendaftaran CSMS tersebut. Hasilnya berupa kualifikasi CSMS perusahaan tersebut yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses tender nanti.

“Selain untuk meningkatkan ketaatan K3 di lingkungan kerja PJB, penerapan CSMS juga menjadi pendorong bagi rekanan untuk turut berperan dalam menaati serta membudayakan K3,” ungkapanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: