Kejaksaan Agung menitipkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain Komisaris PT Hanson International tersebut, Kejagung juga menitipkan satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
"Atas nama tersangka BT dan HR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi awak media di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Sepak Terjang Benny Tjokrosaputro, Si Tersangka Jiwasraya yang Bergelimang Harta
Ali Fikri mengatakan penitipan dua tahanan Kejagung tersebut terhitung selama 20 hari ke depan.
Benny ditahan di Rutan KPK yang berada di Kuningan Persada, sementara Hendrisman ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Benny dan Hendrisman ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/1/2020). Mengenakan rompi tahanan, keduanya memilih bungkam dan langsung bergegas memasuki mobil tahanan.
Penasihat Hukum Benny, Muchtar Arifin, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Muchtar belum mau merinci pasal yang dijeratkan untuk kliennya tersebut. Ia hanya menyebut tak terima dengan langkah kejaksaan tersebut.
Baca Juga: Kejagung Tahan 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Istana Kasih Tepuk Tangan
"Ini aneh menurut saya. Ke depan, saya ingin kejaksaan memastikan hak-hak klien saya terpenuhi," kata Muchtar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kejagung sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus gagal bayar Jiwasraya. Kelima tersangka tersebut adalah Eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan dua orang dari pihak swasta Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti