Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Curi Uang Majikan Ratusan Juta, PRT Indonesia Divonis Penjara Pengadilan Singapura

Curi Uang Majikan Ratusan Juta, PRT Indonesia Divonis Penjara Pengadilan Singapura Kredit Foto: (Foto: Reuters)

Dalam pembelaannya, Diana yang tidak memiliki pengacara memohon melalui seorang penerjemah untuk "hukuman seringan mungkin", mengatakan bahwa ia memahami kesalahannya.

“Saya ingin meminta maaf kepada majikan saya dari lubuk hati saya ... saya mencuri uang majikan saya karena keluarga saya di Indonesia mengalami kesulitan. Saya sangat menyesal," katanya sebagaimana dilansir South China Morning Post, Rabu (15/1/2020).

Hukuman maksimal untuk tindak keisengan mencapai hingga dua tahun penjara, denda atau keduanya. Untuk tindak pencurian di rumah, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan hukuman denda.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: