Polisi masih belum mengetahui siapa pemilik akun twitter @digeeembok yang dilaporkan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, atas dugaan pencemaran nama baik.
Polisi mengaku hingga kini masih menelusuri pemilik akun twitter tersebut. Setelah diketahui, polisi kemudian akan mengundangnya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait laporan yang dibuat Siwi.
Baca Juga: Bantah Jadi Gundik, Siwi Sidi Cukup Tajir Sampai Sewa Elza Syarief
"Masih dalam penyelidikan. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (15/1/2020).
Sejauh ini penyidik baru memeriksa Audy yang membuat laporan ke polisi dan satu orang saksi dari pihak Siwi. Sejatinya Siwi dimintai keterangan pada Senin 13 Januari 2020 lalu sebagai saksi pelapor, tapi Siwi berhalangan hadir lantaran pekerjaan yang membuat dia harus terbang ke Shanghai. Lantas Siwi dijadwalkan diperiksa lagi Jumat 17 Januari 2020. Selain itu, polisi juga hendak memeriksa pramugari Garuda lain dan Staf Garuda.
"Ada beberapa juga kita undang, dalam hal ini saksi ahli untuk kita ambil keterangannya. Setelah nanti lengkap, semua nanti kita gelar perkara dan juga barang bukti sudah kita analisis oleh tim. Nanti, setelah itu digelar perkara apakah memenuhi unsur-unsur yang dipersangkakan. Nanti kita lihat kalau memang memenuhi akan naik ke penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, polisi menjadwalkan untuk memeriksa Siwi terkait laporan yang dibuatnya terhadap akun twitter @digeeembok. Dia akan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Januari 2020. Siwi akan dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor.
Diketahui, Siwi melalui pengacaranya, Elza Syarif, menyampaikan telah melaporkan pemilik akun @digeeembok ke polisi. Siwi merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.
Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: