Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Lagi Puter-puter Otak Balikin Duit Nasabah Jiwasraya

Kejagung Lagi Puter-puter Otak Balikin Duit Nasabah Jiwasraya Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Senin (20/1/2020). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung akan berusaha mencari cara untuk mengembalikan uang nasabah PT Jiwasraya. Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan harta dari lima tersangka Jiwasraya sebagai upaya membantu nasabah untuk mendapatkan kembali uangnya.

"Selain kami melakukan hukuman, tapi kami juga akan usaha untuk pengembalian, ini yang terpenting juga dan kami juga sedang mendata," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020).

"Penyitaan-penyitaan harta untuk lima tersangka ini kami lakukan dalam rangka nasabah terpenuhi," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Tolong, Biarkan Pemerintah Tuntaskan Skandal Jiwasraya Dulu!

Kejaksaan Agung juga telah memanggil petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sebab, banyak pihak yang menilai OJK gagal dalam mengawasi pola manajemen investasi jiwasraya yang menyebabkan perusahaan gagal bayar klaim jatuh tempo.

"Kami melaporkan, kami buka saja. OJK sudah kami panggil, jadi OJK sudah kami panggil dan kami juga sedang mengarah ke situ," ujar Burhanuddin.

Kendati demikian, ia tak mengungkapkan kapan pemanggilan OJK yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Dan itu juga udah kami lakukan, mohon izin, kami tidak full (sampaikan)," ujar Burhanuddin.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta Kejaksaan Agung mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Sebab, kasus itu berkaitan dengan kepercayaan publik pada roda perekonomian negara, khususnya terkait asuransi.

"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Jaksa Agung dengan satu proses hukum yang cepat. Karena terkait kasus Jiwasraya ini adalah menurut saya soal kecepatan dan kepastian," ujar Taufik.

Baca Juga: Soal Jiwasraya, Demokrat: Pak Jaksa Agung, Panggil Menteri BUMN-nya, Panggil Menkeunya, OJK Juga!

Ia menilai penanganan kasus Jiwasraya yang cepat dan menganut prinsip kepastian hukum, berhubungan dengan roda perekonomian negara. Kejaksaan Agung juga diminta untuk melakukan kajian dalam membantu pemerintah menjamin hak-hak nasabah agar bisa terpenuhi.

"Gerakan paling cepat adalah Jaksa Agung, misalnya Panja di Komisi VI DPR atau proses di Kementerian BUMN. Karena Kejaksaan Agung mempunyai hak untuk memanggil dan sebagainya," ujar Taufik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: