Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu membela Harun Masiku, tersangka penyuapan terhadap eks-komisioner KPU Wahyu Setiawan. Adian menyebut Harun sebagai korban dan seharusnya mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta PDIP jangan menggeser isu proses hukum. Kata dia, sudah jelas status Harun sebagai tersangka penyuapan terhadap Wahyu Setiawan.
"Harun Masiku sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terhadap Komisioner KPU. Jadi, jangan berupaya untuk menggeser isu utamanya," kata Kurnia, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Adian Bilang Harun Masiku Harus Dilindungi, LPSK Bilang: Siap! Asal...
Kurnia mengingatkan lebih baik PDIP menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Menurutnya, saat ini yang penting adalah KPK bisa melacak keberadaan Harun yang sampai saat ini belum menyerahkan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Poin penting hari ini bagaimana KPK segera melacak keberadaan Harun. Karena sampai hari ini yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad yang baik terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan," tutur Kurnia.
Sebelumnya, Adian tak setuju dengan langkah KPK yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Menurutnya, dalam kasus ini Harun bisa saja sebagai korban dari iming-iming yang dilakukan Wahyu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti