Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

35 Rekening Bank Milik Tersangka Jiwasraya Diblokir Kejagung

35 Rekening Bank Milik Tersangka Jiwasraya Diblokir Kejagung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir 35 rekening bank milik lima tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya. Pemblokiran dilakukan dengan tujuan mengamankan aset negara.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga: Kejagung Sebut Ada Beli Saham dengan Catut Nama di Kasus Jiwasraya

"Kami sudah minta pihak berwenang untuk memblokir 35 rekening bank milik lima tersangka di 11 bank," katanya.

Febrie mengatakan, Kejagung masih menghitung jumlah total uang yang ada di 35 rekening tersebut. "Kami belum tahu jumlahnya. Kami baru mengajukan pemblokiran. Setelah itu, kami lanjutkan dengan penyitaan," ujarnya.

Dia mengatakan, 35 rekening tersebut berada di 11 bank dalam negeri. Febrie memastikan, Kejagung terus menelusuri rekening yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Termasuk, potensi adanya kerugian negara yang disimpan di rekening bank luar negeri.

"Kami masih terus menelusuri rekening-rekening yang terkait transaksi Jiwasraya bekerja sama dengan PPATK," ucapnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka dari pihak swasta Komisaris PT Hanson Internasional Tbk-Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro- dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM)-Heru Hidayat. Kemudian, tiga tersangka lain dari PT Asuransi Jiwasraya yakni mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama (Dirut) Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Sebelumnya, Kejagung juga menyita 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka Jiwasraya. Sertifikat tanah disita agar tidak diperjualbelikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: