Sebanyak 93 unit tempat tinggal di Tower South Hills Apartemen, Jakarta Selatan (Jaksel) disita oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
Mayoritas unit hunian mewah pada Tower South Hills diketahui milik salah satu tersangka kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro. Direktur Penyidikan pada Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung Febri Adriansyah mengatakan, aset sitaan dalam penyidikan Jiwasraya terus bertambah.
"Total yang disita di South Hills jumlah 93 (unit)," kata dia di Gedung Pidsus Kejakgung, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: Dahlan Iskan Pelototi Harta Bentjok: Gak Perlu Ditodong Pistol, Dia Bisa Balikin Duit Asabri!
Penyitaan unit hunian mewah milik Benny Tjokro ini bertambah dari aksi serupa yang tim Kejakgung lakukan sebelumnya.
Pada Kamis (6/2) malam, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono dalam konferensi persnya mengatakan, penyitaan apartemen South Hills, berjumlah 43 unit.
Akan tetapi, Hari menerangkan, sampai pernyataan pers tersebut, tim pelacakan aset dan penyidik dari Kejakgung terus melakukan inventarisasi dan aksi geledah di banyak tempat.
Febri melanjutkan, penyitaan unit apartemen South Hills tersebut, sudah mendapat penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia meyakini unit-unit hunian mewah di kawasan elite Kuningan, Jakarta itu milik Benny Tjokro yang bersumber dari hasil dugaan korupsi Jiwasraya. Namun Febri mengungkapkan, Tower South Hills bukan aset tunggal milik Benny Tjokro.
Kepemilikan Tower South Hill, menurut Febri, ada keterlibatan seorang konglomerat properti, yakni Tan Kian. "South Hills ini kerjasama Tan Kian sebagai KSO dengan BT (Benny Tjokro)," kata Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti