Tan Kian sendiri, pernah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejakgung terkait peran Benny Tjokro dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Penyitaan puluhan unit hunian di apartemen South Hills ini, menjadi salah satu aksi perampasan yang terbilang besar dalam penegakan hukum. Itu kata Febri, menengok potensi nilai aset yang disita tersebut.
"South Hills ini, cukup besar. Nilai satu unitnya itu bisa tiga sampai sembilan miliar," kata Febri.
Meskipun Febri mengakui, dari seluruh aset yang disita dalam penyidikan Jiwasraya, Kejakgung belum menghitung nilai keseluruhan.
"Karena ini kan masih terus kita lakukan pelacakan selama penyidikan. Pokoknya kita kejar dulu untuk mengamankan supaya nggak berpindah tangan dia," terang Febri.
Baca Juga: Cukup Kasus Ilham Bintang hingga Jiwasraya, Bos-bos OJK Harus Dirombak!
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjanjikan, seluhuh aset yang disita terkait dugaan korupsi Jiwasraya, nantinya akan menjadi rampasan negara untuk dijadikan salah satu sumber dana pengganti uang nasabah yang dirugikan, dan pengganti kerugian negara.
Burhanuddin pun pernah mengatakan, terkait sitaan aset tak bergerak, tim penyidik telah melakukan sita terhadap 1.400 sertifikat tanah. Terkait itu, bidang tanah milik Benny Tjokro, pernah disampaikan ada sebanyak 156 bidang di Banten. Pada Selasa (4/2), Kejakgung juga melakukan blokir terhadap enam titik aset tak bergerak milik Benny Tjokro di wilayah Jawa Barat (Jabar).
Dari enam titik pemblokiran aset tak bergerak itu, dua di antaranya adalah komplek perumahan Forest Hills City seluas 60 hektare dan Millenium City yang luasnya mencapai 20 hektare di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jabar. Selain itu, pada Rabu (5/2), Kejakgung juga menyita satu unit rumah milik tersangka Syahmirwan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti