Otoritas Jepang melakukan karantina terhadap Kapal Pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang. Upaya ini dilakukan setelah ditemukan penumpang yang terinfeksi virus corona baru (2019-nCoV).
"Pada 7 Februari 2020, ditemukan 41 penumpang yang positif terinfeksi 2019-nCoV. Seluruhnya telah dipindahkan dan diisolasi di rumah sakit di Prefektur Kanagawa," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, di Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Baca Juga: Kisah Petugas Medis China 'Berperang' Lawan Corona: Ini Tentang Hidup dan Mati
Saat ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo telah berkoordinasi dengan otoritas setempat. Kata dia, terdapat 78 kru WNI yang bekerja dalam Kapal Diamond Princess.
"78 kru WNI tersebut masih ada di kapal. Yang di rumah sakit hanya 41 orang yang terinfeksi (virus corona)," tuturnya.
Ia menjelaskan, keseluruhan WNI tersebut saat ini dalam keadaan sehat. KBRI juga telah menjalin komunikasi dengan para kru WNI untuk memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan yang diperlukan.
Sesuai protokol kesehatan, menurut Judha, proses karantina dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 5 Februari 2020. Pihak kapal telah menyediakan kebutuhan logistik, layanan telepon, dan internet gratis untuk memudahkan awak dan penumpang berkomunikasi dengan keluarga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: