Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mencari buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim tidak berhenti untuk mencari Harun meskipun sudah sebulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (9/1) lalu.
"Kami sudah bentuk tim juga satgas khusus, kami sudah keluarkan DPO (daftar pencarian orang). Akan tetapi, sampai sekarang kami belum mendapatkan," ucapnya di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Harun Masiku Urung Tertangkap, KPK Sudah Lupa Kasusnya?
Baca Juga: Digarap Penyidik KPK, Zulhas Diinterograsi Apa Saja?
"Kami tidak bicara 1 bulan lama, 2 bulan lama, tidak karena yang jelas KPK tidak berhenti untuk mencari, ditambah lagi kami sudah minta bantuan Polri untuk bantu cari yang bersangkutan," lanjut dia.
Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut. Sebagai penerima adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebagai pemberi adalah Harun dan Saeful (SAE), swasta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil