Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin: RUU Cipta Kerja Atasi Peraturan Tumpang Tindih

Kadin: RUU Cipta Kerja Atasi Peraturan Tumpang Tindih Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengumpulkan para pelaku usaha nasional untuk menyosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan yang baru-baru ini diserahkan oleh pemerintah ke DPR RI.

Sosialisasi itu dilaksanakan untuk membangun kesadaran nasional tentang pentingnya transformasi ekonomi yang dimulai 2020-2024 untuk mencapai visi Indonesia Maju di tahun 2045. Dengan begitu, Kadin mendukung pengesahan RUU tersebut untuk terciptanya iklim usaha dan perekonomian ke arah yang lebih baik.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Dikritik Banyak Pihak, Jokowi: Ini yang Ditunggu!

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani, menjelaskan, RUU Cipta Kerja diajukan sebagai langkah untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis, utamanya terkait masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih, serta efektivitas investasi yang masih rendah.

RUU Cipta kerja juga diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk mengatasi tingkat pengangguran, angkatan kerja baru, dan jumlah penduduk yang tidak bekerja. Saat ini, jumlah UMKM cukup besar, tetapi produktivitasnya masih rendah.

"RUU Cipta Kerja diperlukan untuk simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, menciptakan investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan serta pemberdayaan UMKM," ungkap Rosan di sela-sela acara sosialisasi RUU Cipta Kerja yang dihadiri jajaran Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Kadin Provinsi seluruh Indonesia, serta Asosiasi/Gabungan/Himpunan Bisnis di, Jakarta Rabu (19/2/2020).

Rosan mengatakan, Indonesia diharapkan bisa menjadi negara maju dengan ekonomi berkelanjutan dan masuk ke dalam lima besar ekonomi dunia, mampu keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (Middle Income Trap) dengan tingkat kemiskinan mendekati 0%, masuk ke peringkat 4 PDB Dunia dengan mencapai US$ 7 triliun, serta memiliki tenaga kerja yang berkualitas.

"Target jangka panjangnya seperti itu sehingga perlu niat dan upaya yang efektif untuk mewujudkannya. Salah satunya melalui penyederhanaan aturan," kata Rosan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law.

Menurutnya, Omnibus Law dipilih sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undangan. Manfaatnya antara lain, menghilangkan tumpang tindih antar-Pengujian Undang-Undang (PUU), efisiensi proses perubahan/pencabutan PUU, juga menghilangkan ego sektoral.

Dia menuturkan, cakupan RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster di antaranya penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, dukungan riset & inovasi, administrasi  pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, pengembangan kawasan ekonomi, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan perkoperasian.

"Memang sudah cukup komprehensif dan kami berharap RUU Cipta Kerja ini bisa segera disahkan DPR demi kepentingan perekonomian nasional," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: