Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Andre Rosiade Apresiasi Kejagung Soal Kasus Jiwasraya: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Andre Rosiade Apresiasi Kejagung Soal Kasus Jiwasraya: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan sekitar enam orang tersangka pada kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahkan, Kejagung juga menahan aset para tersangka yang nilainya mencapai Rp11 triliun.

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, mengatakan bahwa penangkapan enam orang tersangka itu menandakan hukum yang ditegakkan tidak pandang bulu.

Baca Juga: Ups! Ada Dugaan Campur Tangan Grup Bakrie di Korupsi Jiwasraya, Kejagung Bilang. . . .

"Menurut saya itu langkah baik, langkah bagus. Di mana sekarang penegak hukum bisa melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Menurut dia, keputusan penahanan enam tersangka juga meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menyelesaikan kasus tersebut. Karena, masyarakat beberapa waktu belakangan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

"Apalagi para nasabah yang menjadi korban telah menyambangi Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka menagih pelunasan polis yang masih nyangkut," ungkap dia.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan sedikitnya enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebanyak enam tersangka yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX)-Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)-Heru Hidayat, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018-Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018-Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya-Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra-Joko Hartono Tirto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: