Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Save Our Sea: Melestarikan Mangrove, Mencegah Abrasi Pantai

Save Our Sea: Melestarikan Mangrove, Mencegah Abrasi Pantai Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas

Permasalahan Hutan Mangrove

1. Beberapa akibat rusaknya hutan mangrove, yaitu (1) instrusi air laut, atau masuknya/merembesnya air laut ke arah daratan yang mengakibatkan air tawar sumur/sungai menurun mutunya, bahkan menjadi payau atau asin (Harianto, 1999).

Dampak instrusi air laut ini sangat penting karena air tawar yang tercemar intrusi air laut akan menyebabkan keracunan bila diminum dan dapat merusak akar tanaman.

(2) Turunnya kemampuan ekosistem mendegradasi (pengikisan) sampah organik, minyak bumi dll (3) Menurunnya keanekaragaman hayati di wilayah pesisir. (4) Meningkatnya abrasi pantai. (5) Turunnya sumber makanan, tempat pemijah & bertelur biota laut. Akibatnya produksi tangkapan ikan menurun.

(6) Turunnya kemampuan ekosistem flora pesisir pantai dalam menahan tiupan angin, gelombang air laut dlll. (7). Meningkatnya pencemaran pantai.

2. Hutan mangrove di Indonesia kini tidak luput dari permasalahan lingkungan, dan mulai terancam dengan banyaknya lahan mangrove yang ditebang dan dijadikan lahan perkotaan baru atau area pertambakan. Akibat pengelolaan yang buruk, ekosistem hutan mangrove di pesisir pantai terancam punah sehingga mempercepat proses abrasi pantai. Dan dalam beberapa tahun ke depan, garis pantai akan lebih cepat bergeser ke arah daratan.

3. Permasalahan mangrove karena abrasi disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor alam dan faktor manusia. Penyebab faktor alam karena adanya arus gelombang yang terjadi akibat pasang surut air laut sehingga lama-kelamaan mengikis tepian pantai. Sedangkan abrasi yang disebabkan oleh faktor manusia, yaitu pengambilan batu karang dan pasir di pesisir pantai sebagai bahan bangunan, dan penebangan pohon-pohon pada hutan mangrove atau hutan pantai.

Memecahkan Masalah Kerusakan Mangrove

Untuk konservasi hutan mangrove dan sempadan pantai, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keppres Nomor 32 Tahun 1990. Sempadan pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai, sedangkan kawasan hutan mangrove adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat hutan mangrove yang berfungsi memberikan perlindungan kepada kehidupan pantai dan lautan. Sempadan pantai berupa jalur hijau selebar 100 m dari pasang tertinggi ke arah daratan.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki dan melestarikan hutan mangrove antara lain (1). Penanaman kembali hutan mangrove (reboisasi) melibatkan masyarakat. Misalnya, dalam pembibitan, penanaman dan pemeliharaan serta pemanfaatan hutan mangrove berbasis konservasi. Hal ini memberikan keuntungan kepada masyarakat  berupa terbukanya peluang kerja untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Baca Juga: Save Our Sea: Mengelola Pulau-Pulau Kecil Berbasis Ekowisata

(2) Pengaturan kembali tata ruang wilayah pesisir: pemukiman, vegetasi, dll. Wilayah pantai dapat diatur menjadi kota ekologi sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai wisata pantai (ekoturisme) berupa wisata alam atau bentuk lainnya.

(3) Peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan mangrove secara bertanggungjawab. (4) Izin usaha dan lainnya hendaknya memperhatikan aspek konservasi, khususnya di wilayah pesisir. (5) Peningkatan pengetahuan dan penerapan kearifan lokal tentang konservasi.

(6) Peningkatan pendapatan masyarakat pesisir. (7) Program komunikasi konservasi hutan mangrove. (8) Penegakan hukum. (9) Perbaikkan ekosistem wilayah pesisir secara terpadu dan berbasis masyarakat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: