Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Hati Teriris, Honorer Diangkat PNS Ternyata Cuma Hoaks

Bikin Hati Teriris, Honorer Diangkat PNS Ternyata Cuma Hoaks Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Maka dari itu, ia meminta kepada masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut.

Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Taspen Gak Ikhlas Pensiuan PNS Pindah ke BPJamsostek, Tolak UU Nih?

Masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut. Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut.

"Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: