Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wasekjen MUI Berang: Rezim Ini Benci Sekali Sebut Agama, Lama-lama Sila 1 Pancasila Dihapus!

Wasekjen MUI Berang: Rezim Ini Benci Sekali Sebut Agama, Lama-lama Sila 1 Pancasila Dihapus! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengkritik keras langkah penghapusan nilai religiusitas atau agama dari KPK. Dia pun bertanya apakah KPK mau dijadikan sekuler atau komunis dan Pancasila dengan sila pertama mau dibuang ke tong sampah.

"Kami melihat rezim ini BENCI SEKALI menyebutkan AGAMA... Selalu menghindari ISTILAH ISTILAH yg bisa menumbuhkan semangat BERAGAMA. Kembali saya bertanya, khusunya kepada pak @jokowi, ini NKRI mau diSEKULERKAN atau diKOMUNISKAN...?" tulis dia di Twitternya @ustadtengkuzul, dikutip, Senin (9/3/2020).

Ulama dan ustaz tersebut melanjutkan setelah ucapan ketua BPIP soal musuh Pancasila yang paling besar adalah agama, kini nilai keagamaan di KPK dihapuskan. Alasannya, pada lima nilai-nilai lainnya sudah mengandung agama.

Baca Juga: Kode Etik KPK Tak Lagi Ada Religiusitas?

"Nanti lama-lama sila pertama Pancasila bisa dihapuskan karena pada 4 sila, terkandung nilai agama?" tulis dia lagi.

Selain itu, Tengku Zulkarnain juga menuliskan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD sudah berani menyebutkan sistem pemerintahan Rasulullah haram dan tidak boleh dipakai. Menurutnya, semuanya bermuara pada menghilangkan agama, khususnya Islam.

"Pak @jokowi, saya mau bertanya tegas tegas. Apakah rezim bapak memang mau membuang Agama dari NKRI?" tulisnya.

KPK membantah telah menghilangkan diksi atau makna 'religiusitas' seperti yang tercantum pada nilai dasar dan kode etik lembaga. Menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, mengganti religiusitas dengan istilah sinergi bukan serta merta menghilangkan maksud nilai keagamaan.

Baca Juga: Jokowi Teriak: Hadapi Corona, Jangan sampai Hilang Rasa Kemanusiaan!

Nilai religiusitas disebut tercantum di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK. Menurut dia, religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama serta nilai-nilai spiritualitas yang diyakini berdasarkan agama dan kepercayaan masin-masing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: