Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Rilis Fatwa Ibadah saat Wabah Corona, Umat Islam Wajib Baca Baik-baik!

MUI Rilis Fatwa Ibadah saat Wabah Corona, Umat Islam Wajib Baca Baik-baik! Kredit Foto: Komisi Fatwa MUI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadinya Wabah Virus Corona atau Covid-19.

Melalui rilisnya kepada redaksi Warta Ekonomi, Senin (16/3/2020), Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF mengatakan, pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

"Kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain," tambahnya.

Baca Juga: Ini Siasat BI Cegah Penularan Corona Lewat Uang Kertas

Ia menjelaskan, bagi orang yang terpapar Covid-19, salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman. Karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadi penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti berjemaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Ketiga, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19 harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: