- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Lapangan Kepodang Belum Efisien, Saka Energi Terancam Rugi seperti Petronas
"Kalau enggak committed ya harus didenda dan atau enggak bisa loncat melaksanakan agenda lainnya," ujar Julius.
Pengamat energi yang juga Guru Besar Universitas Indonesia, Iwa Garniwa menilai kegagalan pengiriman gas sesuai kontrak kesepakatan, seharusnya tidak boleh terjadi. Kalau kontraknya soal tidak terpenuhinya kewajiban, tentu berpengaruh terhadap sisi kepastian hukum.
Agar kasus serupa tidak terulang, dan industri nasional tidak dirugikan, Iwa menilai, sudah seharusnya ketika kerja sama dilakukan, dipastikan betul dari sisi pasokan. Karena kapasitas pipa dibangun berdasarkan rencana pasokan.
"Jangan sampai salah satu pihak membangun pipa dengan investasi besar, justru pasokan tidak tersedia. Harus diinvestigasi kemampuan pasokan sebenarnya," paparnya.
Baca Juga: Indonesia Punya Surga Minyak, Potensi Produksinya Sentuh 1 Juta Barel Per Hari
Sementara itu, PGN melalui Saka Energi Muriah Ltd, kini juga telah mengambil alih 80% hak partisipasi production sharing contract (PSC) Muriah dari Petronas Carigali Muriah Ltd. Kini, Saka Energi menjadi operator blok gas di wilayah kerja di Lapangan Kepodang, lepas pantai Jawa Timur tersebut dengan kepemilikan 100%.
Aksi korporasi ini resmi disepakati pada 31 Januari 2020 melalui penandatanganan Deed of Assignment (DoA) antara Saka Energi Muriah dengan Petronas Carigali.
"Petronas Carigali tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul sebelum pengunduran dirinya sebagai operator dan penyerahan kepemilikannya atas 80% hak partisipasi," jelas Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti