Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Katanya Tak Ada Kasus, tapi Media Pemerintah Laporkan Korut Mengkarantina 2 Orang Asing

Katanya Tak Ada Kasus, tapi Media Pemerintah Laporkan Korut Mengkarantina 2 Orang Asing Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Korea Utara (Korut) saat ini hanya mengkarantina dua orang asing, menurut laporan media pemerintah pada Jumat (27/3/2020), mengutip NK News.

Dalam laporannya, Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) dan harian partai Rodong Sinmun mengatakan 2.280 orang tetap di bawah "pengamatan medis," wajib di DPRK bagi mereka yang telah mengunjungi negara-negara asing, kontak mereka, dan orang-orang dengan gejala Covid -19.

Baca Juga: Korut Ingin Tunjukkan Kepercayaan Diri saat Hadapi Wabah Corona, tapi Menurut Pengamat...

"Dengan satu lagi orang asing dilepaskan dari isolasi, sekarang ada dua orang asing yang terisolasi," artikel KCNA, disitir oleh Rodong Sinmun.

“Sekitar 2280 subyek pemantauan medis dibiarkan berskala nasional” di daerah-daerah seperti Provinsi Phyongan Selatan dan Provinsi Phyongan Utara, Provinsi Ryanggang, dan Kota Rason, tambahnya.

Mereka yang dibebaskan dari karantina memerlukan pemantauan medis oleh dokter lokal lebih dari dua kali sehari, artikel itu menjelaskan.

“Perintah karantina darurat di berbagai tingkatan melepaskan subyek pemantauan medis tanpa gejala abnormal sesuai aturan,” lapor media pemerintah.

Korea Utara belum memberikan angka lengkap tentang jumlah total orang yang dikarantina di wilayahnya, dengan hanya beberapa provinsi terpilih yang muncul dalam berita. Secara total, 9950 telah dilaporkan oleh media pemerintah telah dikarantina, di mana 8360 telah dirilis pada 19 Maret.

Sementara itu, Korea Utara tampaknya mengikuti tren global, menggantikan pertemuan pejabat tingkat negara bagian dan lokal dengan konferensi video.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: