Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PHK Sepihak Tenaga Ahli Stunting Dinilai Cacat Hukum?

PHK Sepihak Tenaga Ahli Stunting Dinilai Cacat Hukum? Kuasa Hukum Tenaga Ahli Stunting, Ridho S.H | Kredit Foto: TNP2K

Ridho menambahkan, status para tenaga ahli stunting seperti tertera dalam kontrak kerja adalah sebagai karyawan dengan perjajian kerja waktu tertentu (PKWT). Artinya, sudah seharusnya seluruh tenaga ahli tersebut menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan jangka waktu berakhir kontrak. 

Akibat kejadian ini, tambah Ridho para tenaga ahli stunting korban pemecatan mengalami tekanan psikologis yang hebat. Apalagi, ditengah situasi darurat bencana non alam Covid-19 ini. 

"Mereka punya anak, istri, punya keluarga, dan rata-rata merupakan tulang punggung keluarga. Apa ini bisa disebut manusiawi ?. Setahu saya, sampai hari ini belum ada satu pun dari mereka yang mendapatkan pekerjaan," tambahnya.

Ridho menyebutkan, pihaknya telah melakukan upaya perundingan dengan Setwapres yang diwakili oleh PT LPPSLH, namun tidak menemui titik temu. Rencananya, perkara ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar para korban memperoleh keadilan.

"Kami menuntut ganti rugi atas kerugian materil akibat PHK sepihak ini senilai Rp3,5 miliar," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: