Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha berupa penundaan jatuh tempo pembayaran.
Relaksasi pembayaran pajak ini dilakukan untuk meringankan beban pelaku usaha yang juga terdampak dari wabah virus corona atau covid-19 yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2020 bagi pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir.
Baca Juga: Ya Ampun! Pria 75 Tahun Jadi Pasien Positif Corona Pertama di Kabupaten Serang!
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menyatakan, Perwali ini sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha terutama restoran, hotel, hiburan dan parkir.
"Mereka (pelaku usaha) kan setiap tanggal 15 seharusnya membayar pajak. Jadi, kami berikan relaksasi pembayaran jatuh tempo hingga 30 Juni," kata Deni, dalam keterangan tertulisnya, di Bogor.
Selain itu, ada juga surat edaran dari Kemendagri untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha berupa keringanan, pengurangan serta permohonan dari PHRI, para wajib pajak dan banyak pihak yang mengajukan permohonan agar memberikan keringanan pembayaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: