Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, Pemkot Bogor Ringankan Pajak Dunia Usaha Terdampak Corona

Alhamdulillah, Pemkot Bogor Ringankan Pajak Dunia Usaha Terdampak Corona Warga berjalan dengan latar depan spanduk bertuliskan COVID-19 di jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020). Spanduk bertuliskan " COVID-19 Can't Stop Me" terpasang di badan JPO bertujuan mengajak warga agar tidak panik tapi tetap waspada terhadap penyebaran virus Corona. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

"Akhirnya pak wali pada waktu itu memerintahkan Bapenda untuk mengkaji apa stimulus yang bisa diberikan kepada dunia usaha yang bisa dikeluarkan dengan segera, salah satunya stimulus yang diberikan berupa penetapan tanggal pembayaran. Jadi, kewajiban wajib pajak dari Maret, April dan Mei bisa dibayar hingga 30 Juni 2020," jelasnya.

Menurut Deni, relaksasi pembayaran ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar, tetapi hanya menunda. "Karena kalau menghilangkan kewajiban wajib pajak harus melalui Perda dan lebih panjang lagi prosesnya," tuturnya.

Untuk target dari pajak daerah tahun ini sebesar Rp 733 miliar. Sementara, kontribusi pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir sebesar Rp 310 miliar atau sebesar 40-45 persen dari pajak daerah.

"Kita sudah coba menghitung, tapi belum diekspose, hitungan kita masih di tingkat TAPD. Pasti akan ada dampak, lihat saja kondisi hotel, parkir dan tempat hiburan sepi," tambah Deni.

Dengan kondisi seperti ini, lanjut Deni, akan ada perubahan target. Namun besarannya harus dihitung secara detail, karena tidak hanya dirasakan oleh Kota Bogor saja, tapi nasional hingga dunia.

"Kalau bicara APBD kita akan efisienkan dari belanja langsung, karena dari pendapatan pasti akan merosot," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: