Kredit Foto: Reuters/Lucas Jackson
Informasi yang dihimpun, biaya insentif para tenaga dokter yang baru berpraktek beberapa bulan dan dokter P3K meningkat dari tahun 2019 yakni dari Rp.2.500.000 menjadi Rp.5.000.00, sementara para perawat dan Nakes lainnya serta P3K yang telah mengabdi bertahun-tahun lamanya, termasuk ada yang karena pengabdian harus terpapar penyakit infeksi serius, justru mengalami pengurangan insentif.
"Kami minta agar insentif ini dibayar berdasarkan SK tahun 2019 saja. Kami merasa bahwa ini kesenjangan. Kalau mau turunkan biaya insentif maka turunkan untuk semua baik itu dokter, dan tenaga medis lainnya. Dokter P3K saja diperhatikan, kenapa para tenaga P3K tidak diperhatikan," kata salah seorang tenaga medis yang tak mau namanya disebutkan.
Sesuai pantauan, akibat aksi ini, pimpinan RSUD Magretti sempat meminta bantuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendatangkan para tenaga medis dari Puskesmas Saumlaki dan Puskesmas Lorulun. Para tenaga medis ini didatangkan untuk membantu para dokter dalam penanganan perawatan pasien.
Selain itu, pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan anggota Komisi B sempat mendatangi RSUD untuk mendapatkan berbagai masukan dari pimpinan dan para karyawan. Pertemuan pun dilakukan dengan melibatkan semua perawat dan Nakes lainnya yang melakukan aksi mogok kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: