Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS, Ya Allah, Sindiran PAN Menusuk Hati...

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS, Ya Allah, Sindiran PAN Menusuk Hati... Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan acuan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas tiga akan naik menjadi Rp42.000 per bulan per orang, sementara kelas dua dan kelas satu masing-masing diusulkan naik menjadi Rp75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Lanjutnya, ia memandang jika pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020. Menurutnya, hal tersebut dilakukan pemerintah agar dalam melaksanakan putusan MA bisa mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya kemudian menaikkannya kembali.

Ia juga menyoroti iuran untuk kelas III yang baru akan dinaikkan pada 2021 di mana pemerintah terlihat ingin memperlihatkan dirinya peduli terhadap masyarakat menengah ke bawah.

"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut," ucapnya.

Menurutya, dengan naiknya iuran BPJS tersebut, banyak masyarakat malah jadi tidak bisa membayar sehingga mengakibatkan sulitnya mereka mengakses pelayanan kesehatan.  

“Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," tutupnya.

Sebelumnua, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS kelas I menjadi Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 35 ribu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II berlaku mulai Juli 2020, sementara untuk kelas III akan naik mulai tahun 2021 mendatang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: