Lanjutnya, ia memandang jika pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020. Menurutnya, hal tersebut dilakukan pemerintah agar dalam melaksanakan putusan MA bisa mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya kemudian menaikkannya kembali.
Ia juga menyoroti iuran untuk kelas III yang baru akan dinaikkan pada 2021 di mana pemerintah terlihat ingin memperlihatkan dirinya peduli terhadap masyarakat menengah ke bawah.
"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut," ucapnya.
Menurutya, dengan naiknya iuran BPJS tersebut, banyak masyarakat malah jadi tidak bisa membayar sehingga mengakibatkan sulitnya mereka mengakses pelayanan kesehatan.
“Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," tutupnya.
Sebelumnua, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS kelas I menjadi Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 35 ribu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II berlaku mulai Juli 2020, sementara untuk kelas III akan naik mulai tahun 2021 mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil