Setelah KM Rajawali tersebut berhasil diamankan, tim satgas menyisir wilayah sekitar area penemuan kapal tersebut untuk mencari awak yang melarikan diri. Namun, selama satu jam pencarian, awak KM Rajawali tidak ditemukan. Diduga awak KM Rajawali berpindah menggunakan kapal pandu (kapal oskadon) yang sudah disiapkan sebelumnya.
Selanjutnya, tim satgas melakukan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan, hingga akhirnya komandan Kapal Patroli BC 30004 memerintahkan agar KM Rajawali beserta muatannya diamankan menuju dermaga pangkalan Bea Cukai Belawan.
Hasil pemeriksaan dan pencacahan yang dilakukan petugas di pangkalan Bea Cukai Belawan bahwa KM Rajawali memuat bawang merah sebanyak 24,5 ton yang dikemas dalam 2.722 karung @9 kg bawang merah serta tidak ditemukan muatan berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor. Selanjutnya berkas kasus ini diserahterimakan kepada Kanwil Bea Cukai Aceh guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: