Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ancang-ancang New Normal, PLN Siapkan Tiga Fase Ini

Ancang-ancang New Normal, PLN Siapkan Tiga Fase Ini PLN | Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan setrum pelat merah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terus bersiap menghadapi tatanan baru atau new normal yang berdampingan dengan virus corona atau Covid-19

Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan tetap dapat beraktivitas, PLN menyiapkan protokol pelaksanaan kerja dalam kondisi new normal yang dituangkan dalam Edaran Direksi kepada seluruh pagawai.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menuturkan, pihaknya membagi sistem bekerja dari kantor pada masa new normal ke dalam tiga fase. Pada fase pertama, PLN tetap membatasi jumlah pegawai nonkritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35%. 

Baca Juga: Covid-19 Belum Berakhir, Pertamina: Produksi Hulu Migas Terus Jalan

Pada fase kedua, PLN akan menambah jumlah pegawai nonkritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 50%. Sementara pada fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75%. Setiap tahapan akan dilaksanakan maksmial selama tiga puluh hari.

"Kami buat tiga fase agar kami bisa evaluasi setiap tahapannya. Kami siap untuk menjalankan new normal, namun tentu tetap harus berhati-hati untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19," jelas Zulkifli Zaini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Pegawai nonkritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti perencaaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas. Kemudian pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum.

Untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing. Selanjutnya, bagi pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta) dan khusus ODP, PDP, atau pasien positif sesuai surat keterangan dari dokter, ibu hamil, ibu menyusui dengan usia bayi di bawah dua tahun, menggunakan kendaraan umum, dan/atau berada dalam kondisi tidak sehat secara umum/tidak fit ini tidak diperbolehkan untuk masuk ke kantor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: