Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alamak!! Ternyata Ini 3 Syarat Pemakzulan Presiden Menurut...

Alamak!! Ternyata Ini 3 Syarat Pemakzulan Presiden Menurut... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Kemudian yang kedua, pemimpin bisa diberhentikan jika tidak memiliki ilmu pengetahuan atau tidak mempunyai visi kepemimpinan yang kuat dalam mewujudkan cita-cita nasional. Dalam konteks Indonesia, hal ini sama dengan saat pemimpin itu tidak memahami esensi Pancasila dan UUD 1945.

"Kalau ada pemberangusan diskusi, mimbar akademik, itu secara esensial bertentangan dengan nilai mencerdaskan kehidupan berbangsa,” ujarnya.

Terakhir, pemimpin bisa dimakzulkan adalah ketika dia kehilangan kewibawaannya dan kemampuan memimpin terutama dalam masa kritis.

Selain itu, ia juga mengatakan menurut Imam Al-Ghazali setuju dan memungkinkan adanya Pemakzulan jika ada ketidakadilan atau kezaliman.

"Terutama orientasi represif atau dictatorship," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: