"Akhirnya masuklah somasi 1,2,3 akhirnya ke pengadlan. Pertama ke Jakbar menuduh kita melawan hukum. 'Melawan hukum apa, kamu punya izin merek? Nggak ada'. Dia ke PN Jakbar mengelak soal merek karena saya tahu strateginya," ujar Eddie.
"Terus Jakbar putuskan, kita dibuat kalah. Saya tuh bingung yang namanya merek itu di Pengadilan Jakarta Pusat, ini ko di Jakarta Barat dan hakimnya berani mutus kita salah. Malah kita diminta ganti rugi 10 M," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ruben Onsi membeli usaha Bengkel Susu (Bensu) untuk memperkuat gugatannya.
"Mereka beli itu untuk memperkuat gugatannya kepada kita, mereka kan kalah dua kali terus beli. Setelah beli mereka gugat dengan dasar itu. Bengkel susu itu jualan susu bukan ayam geprek mana bisa sama, logonya juga sama. Logo mereka aja sapi dengan kunci inggris, logo kami ayam," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: