Kebijakan normal baru (New Normal) ternyata masih menimbulkan masalah dalam kegiatan bisnis tertentu. Dalam bisnis travel agent misalnya, banyak pelaku usaha merasa dirugikan karena kebijakan tersebut. Apa lagi perusahaan agen perjalanan harus mengembalikan pembelian tiket secara bersamaan yang jumlahnya bisa Rp2 triliun lebih.
Jumlah tersebut jika diasumsikan bulan April 2020 jumlah penumpang tiket sama di bulan April tahun 2020 maka diperkirakan ada 2 juta penumpang yang refund, kalau harga tiketnya 1 juta maka jumlah dana refund mencapai Rp2 triliun, itu belum refund untuk periode bulan Mei 2020 yang seharusnya masuk periode lebaran.
Baca Juga: Terpukul Haji 2020 Ditiadakan, Pengusaha Travel Haji dan Umroh Minta Stimulus dan Tambahan Kuota!
Selain itu Permasalahan tentang pengawasan saldo travel agent saat ini ternyata juga belum ada yang mengatur, padahal jika ditotal saldo Travel Agent di maskapai itu sangat besar, padahal bercermin dari kejadian-kejadian sebelumnya jika ada maskapai yang berhenti beroperasi atau pailit saldo Travel Agent ini hampir dipastikan hilang.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies/ASITA), Rusmiyati Misi mengungkapkan, melihat kondisi tersebut ASITA sebagai Asosiasi Biro Perjalanan wisata akan terus berupaya mencari jawaban atas permasalahan tersebut karena tentunya harus ada jawaban jika ada penumpang yang bertanya tentang dana refundnya, sampai sejauh manakah peran dan tanggung jawab travel agent dalam kondisi saat ini.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kerugian Bisnis Travel Haji dan Umroh Capai Rp4,35 Triliun!
“Jika demikian kemana kami (travel agent) harus meminta perlindungan dan jawaban, saldo kami di maskapai perlu dilindungi dana kami butuh panduan untuk menjawab pertanyan refund dari penumpang,” ungkap Rusmiyati, dalam Bincang Bisnis ASITA episode ke 10 pada tanggal 13 Juni 2020 topik yang di angkat adalah tentang The New Normal Era of Flight Industry.
Koordinator Bidang Tata Niaga Ticketing DPP ASITA Hery Setyawan, menambahkan, Travel Agent memerlukan informasi tentang bagaimana kebijakan new normal dalam industri penerbangan.
Berdasar hasil survey Anggota ASITA disimpulkan bahwa ada beberapa permasalahan tentang peran dan tanggung jawab Travel Agent sebagai mitra penjualan tiket resmi, seperti ketidakjelasan aturan refund/pengembalian uang dari tiket yang dibatalkan, tidak dilibatkannya Travel Agent untuk menjual tiket selama masa pembatasan penerbangan, pengawasan dan perlindungan saldo Travel Agent yang ada di maskapai, dan komisi penjualan tiket yang sangat kecil untuk setiap transaksi penjualan tiket.
“Aturan pembelian tiket secara online untuk perjalanan dinas Pemerintah merupakan bentuk diskriminasi bagi Travel Agent yang masih menjual secara konvensional,” ungkap Hery.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Lestari Ningsih