Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Tuntutan Terdakwa Kasus Penyiraman Novel, Mahfud MD: Saya Menteri, Bukan...

Soal Tuntutan Terdakwa Kasus Penyiraman Novel, Mahfud MD: Saya Menteri, Bukan... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Menurut Jaksa Penuntut, terdakwa telah terbukti melakukan penganiyaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel.

Namun, sejumlah hal dianggap meringankan, seperti: pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persigangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.

Untuk itu, Jaksa menilai tuntutan kepada dua terdakwa sudah sesuai dengan pasal 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih lanjut, jaksa menyebut terdakwa tak berniat melukai wajah Novel, tetapi tubuhnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: