Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta agar pembahasan RUU tersebut tidak diteruskan lantaran tak membawa manfaat, sekiranya untuk saat ini.
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgent dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Haedar Nashir di Jakarta Pusat, Senin, 15 Juni 2020.
Baca Juga: RUU HIP Munculkan Polemik, Muhammadiyah: Agenda Terberat Ialah Jalankan Pancasila
Muhammadiyah, lanjut Haedar, menilai bahwa secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Seyogianya, pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
PP Muhammadiyah menilai, memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP tersebut mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1955.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: