Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU HIP Dihujani Kritik di Luar, 'Dimuluskan' di Dalam

RUU HIP Dihujani Kritik di Luar, 'Dimuluskan' di Dalam Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penolakan berbagai pihak terhadap rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) membuat sejumlah parpol di DPR ikut menyatakan keberatan. Sebagian pihak parpol juga menuntut revisi bahkan penghapusan pasal-pasal dalam RUU tersebut.

Berkebalikan dengan keriuhan terkait RUU HIP belakangan, rapat paripurna penentuan dilanjutkan atau tidaknya pembahasan RUU tersebut serta penyertaannya dalam program legislasi nasional terkesan mulus. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 pada 12 Mei lalu, pembacaan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU HIP adalah agenda nomor buncit. Rapat sudah memasuki tiga jam saat Ketua DPR Puan Maharani membuka agenda tersebut.

Baca Juga: RUU HIP Bikin Gonjang-Ganjing, UAS: Mengapa Diusulkan saat Genting?

Ia menyampaikan, sedianya ada sembilan nama yang akan menyampaikan pandangan masing-masing. Namun, ia lekas menyampaikan bahwa penyampaian pandangan tersebut dilakukan secara tertulis.

"Apakah kemudian bisa disepakati bahwa sembilan nama yang saya sebutkan ini akan menyampaikan pandangan mini fraksinya secara tertulis kepada pimpinan DPR?" ujar Puan sembari menengok sebentar ke majelis dan kemudian mengetokkan palu.

"Setuju…," ujarnya dalam rekaman sidang tersebut. Tampak seorang anggota dewan mengangkat tangan meminta izin berbicara, tetapi diabaikan.

Para wakil fraksi kemudian menyampaikan dokumen berisi pandangan tertulis masing-masing terkait RUU HIP. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Bukhori, yang paling akhir mengantarkan dokumen ke meja pimpinan. Tak seperti perwakilan fraksi lain, ia mengangkat dokumennya dan menunjukkan agar bisa terlihat kamera. Ia sempat menyampaikan sesuatu kepada pimpinan sidang, tetapi suaranya tak terdengar dalam rekaman sidang.

"Benar tidak terdengar karena memang tanpa mic. Yang saya sampaikan bahwa PKS berbeda dengan fraksi lain, yaitu PKS menolak terhadap RUU HIP mengingat banyak hal yang perlu disempurnakan dan antara lain tidak masuknya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (15/6/2020).

Ia kemudian mengklaim pendapatnya tidak digubris oleh pimpinan DPR saat pengesahan itu dilakukan. Ketika itu, menurut dia, sejumlah fraksi ingin agar pandangan mini fraksi disampaikan secara terbuka.

"Supaya publik tahu bahwa PKS memang menolak RUU HIP," katanya menegaskan. Namun, ia mengklaim, Ketua DPR Puan Maharani langsung meminta persetujuan agar pandangan mini fraksi disampaikan secara tertulis. Bukhori juga menilai pengesahan RUU HIP menjadi RUU usulan inisiatif DPR terkesan terburu-buru. Sejak awal ia mengklaim meminta agar pembahasan RUU HIP melibatkan komponen masyarakat dan organisasi masyarakat.

"Sangat terkesan terburu-buru karena dari sejak awal pembahasan saya sudah sarankan supaya RDP (rapat dengar pendapat) dengan komponen-komponen masyarakat dan ormas tidak terburu-buru, tapi terkesan terburu-buru," kata Bukhori. RUU HIP diketahui dimulai rapat umum dengar pendapatnya pada Februari 2020 dan telah diloloskan pembahasannya oleh rapat paripurna dengan draf lengkap pada 12 Mei 2020.

Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani mengungkapkan, akar persoalan dari RUU HIP adalah kengototan pihak tertentu di DPR. "PPP melihat bahwa adanya prasangka bahwa RUU HIP ini ditunggangi elemen-elemen berpaham komunis atau kiri adalah berawal dari sikap pengusul yang keberatan dengan dimasukkannya TAP MPRS XXV/1966 (tentang pembubaran PKI) ke dalam konsiderans RUU tersebut," ujar Arsul saat dihubungi Republika, Sabtu (13/6/2020).

Asrul menegaskan, jika saja tidak ada keberatan, isu ditunggangi komunisme ini tak akan berkembang. Menurut anggota Komisi III DPR itu, RUU HIP ini diusulkan oleh beberapa anggota Fraksi PDI Perjuangan dan tentu itu merupakan hak konstitusional masing-masing anggota DPR untuk mengusulkan sebuah RUU yang harus dihormati.

"Kemudian, jika ada kesan terburu-terburu juga bisa dimaklumi karena memang sebelum diajukan kepada Baleg DPR. Para pengusulnya tidak membuka ruang publik untuk mendapatkan respons masyarakat," ungkap Arsul.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: