Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai mengobral remisi terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Terpidana perkara suap Wisma Atlet dan kasus pencucian uang itu bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB). Padahal, dengan total hukuman 13 tahun pidana penjara atas dua perkara korupsi tersebut, Nazaruddin sejatinya baru bebas murni pada tahun 2024.
Baca Juga: Nazaruddin kok Dikasih Remisi? Pukat UGM Angkat Suara
Namun, selama masa pembinaan, Nazar telah berulang kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, maupun remisi Hari Raya Idul Fitri. Secara total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: