Sebelumnya diberitakan, penyerangan yang dilakukan oleh kelompok Jon Kei pada salah satu rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang sempat viral.
Videonya bahkan sempat beredar di media sosial. Awalnya, video tersebut adalah video perampokan. Namun ternyata video yang viral tersebut adalah penyerangan kelompok John Kei yang diduga merupakan aksi balas dendam.
John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kediamannya Perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat bersama 24 anak buahnya pada Minggu, 21 Juni 2020.
John Kei terlibat dalam aksi penyerangan di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Akhirnya, John Kei bersama gengnya ditetapkan tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis atas penyerangan terhadap Nus Kei, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: