Disinggung kenapa harus benih lobster yang diekspor dan tidak menunggu lebih besar seperti yang menjadi alasan sebelumnya, Fahri mengatakan budidaya tetap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Sama dengan pertanyaan kenapa emas tidak jadi cincin dulu, kayu tidak jadi lemari dulu, CPO tidak jadi sabun dulu. Lobster lebih khas lagi. Benurnya mati lebih dari 90 persen jadi makanan ikan atau tidak survive. Diselamatkan," katanya.
Seperti diketahui, di era Menteri KKP Susi, ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 yang melarang ekspor bibit lobster.
Namun kemudian aturan tersebut direvisi oleh Menteri KKP yang sekarang Edhy Prabowo dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di wilayah Negara Republik Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo