Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perjanjian AHKFTA Buka Peluang Ekspor ke Hong Kong

Perjanjian AHKFTA Buka Peluang Ekspor ke Hong Kong Aktivitas di PT Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/8). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor Indonesia pada Juli 2018 mencapai US$16,24 miliar atau meningkat 25,19 persen jika dibandingkan dengan ekspor pada Juni 2018. | Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan optimis implementasi perjanjian ASEAN Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA) bisa memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan ekspor Indonesia. Total terdapat 4.956 pos tarif yang dibebaskan dalam perjanjian tersebut.

"Penghapusan ini artinya daya saing harga produk Indonesia akan terdongkrak dibandingkan produk serupa dari negara lain," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Jakarta, Kamis (9/7/2020). Ia menilai, Hong Kong memiliki potensi sebagai hub untuk ekspor ke daerah lain.

Baca Juga: Kemendag Terbitkan Permendag No.62/2020 dan No.63/2020

Berdasarkan perjanjian AHKFTA, yang diatur bukan hanya perdagangan barang. Perjanjian ini juga mengatur mengenai perdagangan jasa, pengamanan perdagangan, standarisasi, kerja sama ekonomi, kerja sama teknis, hak kekayaan intelektual, dan ketentuan lainnya.

"AHKFTA akan menjadi peluang besar bagi pelaku usaha di banyak sektor, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM). Untuk itu, peluang ini harus dapat dimanfaatkan dengan baik," tegasnya.

Pada sektor jasa, Hong Kong memberikan komitmen pembebasan masuknya jasa bisnis, jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa keuangan, jasa pariwisata, dan jasa transportasi dengan rata-rata kepemilikan modal asing mencapai 100%.

Sebagai imbal balik, Indonesia memberikan komitmen liberalisasi pada sektor jasa konstruksi, jasa keuangan nonbank, dan jasa pariwisata dengan partisipasi kepemilikan modal asing sebesar 49-51%.

Jerry menambahkan, AHKFTA dapat dimanfaatkan untuk ekspansi bisnis dan menggerakkan ekonomi dalam negeri. Pengusaha Indonesia bisa berekspansi bisnis dengan kepemilikan 100% di Hong Kong. Hal ini juga berlaku sebaliknya di dalam negeri, para pelaku usaha Indonesia bisa bermitra dengan pengusaha Hong Kong untuk meningkatkan investasi di sektor keuangan dan sektor riil.

"Ada kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dari aspek tarif sehingga AHKFTA akan memperkuat daya saing industri manufaktur dan UKM. Pada dasarnya, perjanjian AHKFTA sangat menjanjikan sehingga kita harus dapat memanfaatkannya dengan maksimal," pungkas Jerry.

Sekadar informasi, AHKFTA adalah perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Hong Kong yang memungkinkan Indonesia mengakses pasar Hong Kong. Perjanjian ini telah dibahas dalam serangkaian perundingan selama beberapa tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: