Mantan Ketua DPR ini menilai setelah lembaga pengawas di pasar modal itu dibubarkan, seluruh wewenang yang melekat pada OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).
"Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia," ungkapnya.
Sang Pelindung dari Investasi Ilegal
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pikiranrakyat-bekasi.com yang dikutip dari berbagai sumber, sepanjang Januari hingga Juni 2020 tercatat OJK telah menghentikan 61 investasi ilegal.
Selain itu lembaga pengawas tersebut telah menghentikan usaha pinjaman online ilegal dan sebanyak 25 usaha gadai ilegal turut dihentikan.
Pembubaran OJK Ditolak oleh Ekonom
Wacana pembubaran OJK tersebut ditolak oleh para ekonom dalam negeri, salah satunya Direktur Riset Centre of Reform on Ekonomics (CORE) Indonesia Piter Abdullah.
"Mereka tidak bisa diombang-ambingkan oleh politik seperti ini, sangat tidak baik untuk upaya kita memulihkan perekonomian di tengah wabah," tuturnya.
Dirinya menilai jika pemerintah merealisasikan pembubaran tersebut, akan menghabiskan energi yang tidak perlu.
"Rasanya terlalu kekanak-kanakan kalau pemerintah kemudian melakukan itu, pembubaran lembaga sebesar OJK akan menghabiskan energi yang tidak perlu," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna