Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penenggelaman Kapal Asing, Masihkah Relevan?

Oleh: Ajeng Maharani, Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya

Penenggelaman Kapal Asing, Masihkah Relevan? Kredit Foto: Ajeng Maharani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat adalah kebijakan penenggelaman kapal asing. Kebijakan yang diasumsikan proaktif terhadap perlindungan nelayan, sempat berjalan di era Susi Pudjiastuti. Jika kebijakan itu dinilai sangat baik, lantas mengapa tidak dilanjutkan? Ini yang menjadi substansi diskursus perbincangan tersebut.

Mengganti Prioritas

Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, sempat melanjutkan pola kebijakan Susi dengan menenggelamkan 8 kapal asing ilegal pada tiga bulan di awal masa jabatannya. Kemudian, ia mengganti prioritas penanganan kapal-kapal tersebut dengan kebijakan barunya yang lebih fokus terhadap kesejahteraan nelayan, meliputi pembinaan nelayan dan pembudidaya ikan.

Baca Juga: Edhy Ogah Tenggelamkan Kapal, Susi Langsung Tepuk Tangan 10 Kali

Penulis menginterpretasikan langkah Edhy, sebagai perubahan pola perlakuan terhadap kapal asing tangkapan yang pada periode sebelumnya dengan jargon “Tenggelamkan!” menjadi “Manfaatkan!”

Alih-alih mengebom kapal asing kemudian menenggelamkannya di lautan. Edhy memilih memanfaatkan kapal tangkapan dengan mereparasi kapal, kemudian melelang dan menghibahkan kapal-kapal tersebut kepada badan pusat studi kelautan dan perikanan, universitas yang memiliki departemen perikanan, diberikan kepada nelayan, atau bahkan digunakan oleh KKP.

Langkah Alternatif

Kebijakan penenggelaman kapal asing di era menteri Susi dapat dianggap sebagai shock therapy bagi kapal asing yang berani memasuki ZEE laut Indonesia dan melakukan Illegal Fishing. Namun, penenggelaman kapal yang diharapkan membuat para pelaku pencurian ikan jera, ternyata, hanya memberikan efek jera yang bersifat temporer.

Seolah menjadi siklus yang terus bersambung, mereka tetap tidak gentar masuk ke perairan Indonesia. Jumlah kapal yang ditindak cenderung mengalami peningkatan, dari tahun 2014 sebanyak 8 kapal yang ditenggelamkan, tahun 2015 sebanyak 113 unit, tahun 2016 sebanyak 115 unit, dan jika ditotal secara keseluruhan, hingga tahun 2019 berjumlah 556 kapal dari berbagai negara.

Melempar api untuk menakuti penyusup, memang perlu, dengan meledakkan bom pada ratusan kapal asing telah cukup membuat Indonesia menunjukkan bertaring tajam dalam bargaining power-nya di tatanan politik internasional, khususnya pada proteksi laut negara. Namun, menimbang banyak kerugian yang akan ditanggung, jika Indonesia melanggengkan kebijakan ini, maka kita perlu bergeser ke arah yang lebih diplomatis.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tak dapat menghilangkan kebijakan ini secara penuh, tetapi menggeser skala prioritas, kebijakan penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia tetap ada, hanya saja dikurangi frekuensi penggunaannya.

Edhy, lebih memilih menyita kapal-kapal asing, yang kemudian diputuskan oleh pengadilan, kapal mana yang harus dimusnahkan dan kapal mana yang masih memiliki nilai guna untuk kemudian dimanfaatkan negara. Entah untuk di lelang, maupun dihibahkan pada lembaga pendidikan atau nelayan ikan.

Tentunya hal ini diiringi dengan regulasi yang jelas terkait bantuan dana operasional untuk pengelolaan kapal, pemberdayaan dan edukasi nelayan dalam menggunakan kapal dan penetapan badan yang bertanggung jawab dalam setiap instrumen.

Prioritas penenggelaman kapal memang telah bergeser, misal Uni Eropa (Uni Eropa) yang sejak tahun 2008 telah memberantas praktik penangkapan ikan ilegal. Tiga tahun setelahnya, UE menjalin kerjasama bilateral bersama Amerika Serikat, dengan salah satu poin kerjasama tersebut adalah pengawasan kawasan perikanan menggunakan satelit untuk melacak laju, letak, dan aktivitas kapal. Selain itu, UE juga menerapkan standarisasi terhadap ikan. Hanya ikan yang legal dan bersertifikatlah yang boleh diperjual-belikan di pasar Eropa.

Sedangkan, negara Australia yang menghindari ketegangan regional, menempuh langkah penerapan pembayaran denda yang cukup besar terhadap negara yang tertangkap melakukan praktik illegal fishing di perairan Australia. Namun jika langkah diplomatis tersebut tidak berjalan mulus, maka Australia siap memborbardir kapal-kapal ilegal tersebut. Kebijakan ini efektif untuk mengurangi potensi ketegangan regional. Ini menunjukkan prioritas penenggalaman kapal, tak lagi dikedepankan.

Langkah Edhy yang merevisi beberapa kebijakan KKP era sebelumnya, tentu diselaraskan dengan visi kabinet kerja jilid II yang merupakan adjustment yang tepat dalam memimpin. Setiap pemimpin dan kebijakannya tentu tak ada yang sempurna, akan selalu ada langkah penyesuaian dengan kondisi yang terjadi dan goal yang ingin dituju, inilah mengapa prioritas penenggelaman kapal diganti dengan pemanfaatan kapal. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: