Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istana Pastikan OJK Tak Dibubarkan Jokowi

Istana Pastikan OJK Tak Dibubarkan Jokowi Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). Menjelang peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia ke OJK pada tahun 2018, Bank Indonesia bersama OJK terus melakukan pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung tugas OJK, BI maupun tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mencuat beberapa waktu lalu. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan OJK tidak termasuk lembaga yang dalam waktu dekat akan dibubarkan.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan ada perampingan 18 Lembaga Non Struktural (LNS). Dia menyebut lembaga yang dirampingkan adalah yang dibentuk di bawah peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

“Yang di bawah undang-undang (UU) belum kesentuh. Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah. Perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi,” kata dia di Kantornya.

Dia mengatakan OJK dibentuk berdasarkan UU. Sehingga dalam pembubarannya harus diusulkan revisi UU ke DPR.

Baca Juga: Soal Wacana Pembubaran OJK, Gerindra: Yang Harus Dibasmi Tikusnya

"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” ungkapnya.

Moeldoko pun memahami banyak pihak yang akan menduga bahwa pernyataan Presiden soal pembubaran dikaitkan dengan penggabungan OJK ke Bank Indonesia (BI).

Dia mengatakan pemerintah berpandangan saat ini masing-masing lembaga tersebut fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undanganan.

"Yang paling penting kita fokus pada penyelesaian Covid-19 dengan membangun kolaborasi, sinergi dan rasa yang sama. Sehingga apapun itu badan, kalau kita berpikir secara kepentingan bangsa itu semua harus menuju ke sana. Tidak ada lagi ego sektoral,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: